FORMASI PEGAWAI
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun
2000, Formasi Pegawai Negeri Sipil adalah jumlah dan susunan pangkat Pegawai
Negeri Sipil yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi dalam jangka watu
tertentu
Formasi adalah penetuan jumlah dan susunan
pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan untuk mampu melaksanakan tugas
pokok yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Formasi ditetapkan
untuk jangka waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat dan beban kerja yang harus
dilaksanakan
Macam-macam Formasi
Formasi Pegawai Negeri Sipil Pusat
adalah formasi bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada suatu satuan organisasi Pemerintah
Pusat
•
Formasi
Pegawai Negeri Sipil Daerah
adalah formasi bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada suatu satuan organisasi Pemerintah Daerah
Hal-Hal yang harus diperhatikan
dalam menetapkan formasi
Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang ada
Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang naik pangkat
Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang berhenti
pensiun, meninggal dunia
Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil menurut jabatan
dan pendidikan
PRINSIP PENYUSUNAN FORMASI
Setiap jenjang jabatan jumlah pegawainya sesuai
dengan beban kerjanya
Setiap perpindahan dalam posisi jabatan yang
baik karena adanya mutasi atau Promosi dapat dilakukan apabila tersedia posisi
jabatan yang lowong
Selama beban kerja tidak berubah, komposisi
jumlah pegawai tidak berubah
Kebutuhan Pegawai Dinyatakan Dalam Jabatan
Syarat Jabatan, dan Kompetensi
Penyusunan Formasi disertai Dengan Peta Jabatan
yang Menggambarkan Jumlah, Kualifikasi, dan Kompetensi
SISTEM PENYUSUNAN FORMASI
SISTEM SAMA, yaitu suatu sistem yang menentukan
jumlah dan kualitas yang sama bagi semua unit organisasi yang sama dengan tidak
memperhatikan besar kecilnya beban kerja
SISTEM RUANG LINGKUP, yaitu suatu sistem yang
menentukan jumlah dan kualitas PNS berdasarkan jenis, sifat, dan beban kerja
yang dipikulkan pada unit organisasi itu.
TUJUAN FORMASI
ADALAH agar satuan-satuan organisasi Negara
mempunyai jumlah dan mutu pegawai yang memadai sesuai beban kerja dan tanggung
jawab masing-masing satuan organisasi
ANALISA KEBUTUHAN PEGAWAI
Analisa kebutuhan dilakukan berdasarkan :
- Jenis Pekerjaan
adalah macam-macam pekerjaan yang harus
dilakukan oleh suatu satuan organisasi dalam melaksanakan tugas pokoknya,
contoh pengetikan, penelitian, perawatan orang sakit
2.
Sifat
Pekerjaan
adalah pekerjaan yang berpengaruh dalam
penetapan formasi, yaitu sifat pekerjaan yang ditinjau dari sudut waktu untuk
melaksanakan pekerjaan itu.
3.
Analisa
beban kerja dan perkiraan kapasitas pegawai dalam jangka waktu tertentu
Analisa beban kerja dalam jangka waktu tertentu
adalah frekuensi rata-rata masing-masing jenis pekerjaan dalam jangka waktu
tertentu misalnya berapa banyaknya pekerjaan pengetikan surat atau naskah
lainnya yang harus dibuat oleh suatu satuan organisasi dalam jangka watu
tertentu
Perkiraan kapasitas pegawai dalam jangka waktu
tertentu adalah kemampuan seseorang pegawai untuk menyelesaikan jenis
pekerjaan tertentu dalam jangka waktu
tertentu.
Perkiraan beban kerja dan perkiraan kapasitas
pegawai dapat dilakukan berdasarkan perhitungan atau pengalaman
4.
Prinsip
pelaksanaan Pekerjaan
Prinsip pelaksanaan pekerjaan sangat besar
pengaruhnya dalam menentukan formasi pegawai. Misalnya, apabila pekerjaan
membersihkan ruangan atau merawat pekarangan harus dikerjakan sendiri oleh
satuan organisasiyang bersangkutan, maka harus diangkat pegawai untuk
pekerjaan-pekerjaan itu, akan tetapi kalau pekerjaan membersihkan ruangan dan
merawat pekarangan diborongkan kepada pihak ketiga, maka tidak perlu mengangkat
pegawai untuk pekerjaan itu.
5.
Peralatan
yang tersedia
Peralatan yang tersedia atau yang diperkirakan
akan tersedia dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai tugas pokok akan
mempengaruhi jumlah dan mutu pegawai yang diperlukan. Pada umumnya semakin
tinggi mutu perlatan kerja yang ada dan tersedia dalam jumlah yang memadai akan
mengurangi jumlah pegawai yang diperlukan
6.
Jenjang
dan jumlah pangkat dan jabatan yang tersedia
Jenjang dan jumlah pangkat dan jabatan yang
tersedia dalam masing-masing satuan organisasi harus selalu diperhatikan dalam
menentukan formasi. Dengan demikian dapat dipelihara piramida kepangkatan dan
jabatan yang sehat
7.
Kemampuan
Keuangan Negara
Faktor
kemampuan keuangan negara adalah faktor penting yang selalu harus
diperhatikan dalam penentuan formasi PNS.
ANALISA JABATAN
Analisa kebutuhan pegawai dapat diperoleh melalui analisa jabatan.
Analisa Jabatan adalah suatu kegiatan mengumpulkan, menilai dan mengorganisasikan
informasi tentang jabatan.
Analisa Jabatan meliputi :
1. Uraian Jabatan atau Uraian pekerjaan, yaitu
informasi yang lengkap tentang tugas dan berbagai aspek lain dari suatu jabatan
atau pekerjaan
2. Kualifikasi atau syarat-syarat jabatan yaitu,
keterangan mengenai syarat-syarat yang diperlukan oleh seorang pegawai untuk
dapat melakukan tugas tertentu
3. Peta Jabatan, yaitu susunan nama dan tingkat
jabatan struktural dan fungsional yang tergambar dalam struktur organisasi dari
tingkat yang paling rendah sampai dengan tingkat yang paling tinggi.
Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang
menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri
Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. Jabatan struktural
juga merupakan jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi.
Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang
menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan
organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau
keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Adalah kegiatan mengisi formasi yang lowong sebagaimana diatur dalam PP
Nomor 98 tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 11 tahun 2002
tentang pengadaan PNS.
Pengadaan PNS harus berdasarkan kebutuhan baik dalam arti jumlah maupun
kompetensi jabatan yang diperlukan.
Pengadaan PNS harus didasarkan atas syarat-syarat objektif yang telah
ditentukan dan tidak boleh didasarkan atas jenis kelamin, suku, agama, ras,
golongan atau daerah.
Pengadaan PNS hanya diperkenankan
dalam batas formasi yang telah ditetapkan, dengan memprioritaskan :
- Pegawai
pelimpahan/penarikan di Departemen/Lembaga Pemerintahan atau non
Departemen/Pemerintahan Daerah yang kelebihan pegawai.
- Siswa/mahasiswa
ikatan dinas, setelah lulus dari pendidikannya
- Tenaga
kesehatan yang telah selesai melaksanakan masa bakti sebagai pegawai tidak
tetap
- Tenaga lain
yang sangat diperlukan
PERSAYARATAN PNS
1. WNI
2. Pada saat diangkat sebagai CPNS, berusia
sekurang-kurangnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun.
3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan
berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak
atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai
Negeri
- Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian
dan keterampilan yang diperlukan
- Berkelakuan baik
- Sehat jasmani dan rohani
- Bersedia ditempatkan diseluruh wialaya
Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah
- Syarat lain yang ditentukandalam
persyaratan jabatan
KEGIATAN PENGADAAN PNS
- Perencanaan
Dalam perencanaan ditentukan persyaratan yang
harus dipenuhi, kapan pengadaan PNS itu diadakan dan siapa yang diberi tugas
dalam pengadaan.
2.
Pengumuman
Setiap kegiatan pengadaan pegawai harus
diumumkan seluas-luasnya melalui media masa yang tersedia dan atau bentuk
lainnya yang mungkin digunakan sehingga kegiatan tersebut diketahui umum.
Pengumuman tersebut harus dilakukan
selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sebelumnya tanggal penerimaan lamaran.
Pengumuman tersebut dicantumkan antara lain:
Jumlah dan jenis jabatan yang lowong
Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan
Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar
Alamat dan tempat lamaran diajukan
Batas waktu pengajuan lamaran
Waktu dan tempat seleksi
Lain - Lain yang dipandang perlu.
3.
Pelamaran
Surat lamaran ditulis dengan tangan sendiri. Surat
lamaran ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dengan melampirkan :
a. Fotocopy
STTB/Ijazah yang disahkan Pejabat yang berwenang
b. Kartu tanda pencari
kerja dari Dinas Tenaga Kerja setempat
c. pas foto menurut
ukuran dan jumlah yang ditentukan
4. Penyaringan
Penyaringan pelamar dilaksanakan dalam 2 tahap yaitu pemeriksaan/seleksi
administratif dan ujian penyaringan.
5. Pemanggilan Pelamar
Pelamar yang memenuhi syarat, dipanggil secara
tertulis untuk mengikuti ujian penyaringan. Pemanggilan dilakukan secara
fungsional oleh pejabat yang disertai tugas urusan kepegawaian. Untuk
menghindari keterlambatan atau tidak diterimanya surat penggilan tersebut, maka
disamping pemanggilan dilakukan secara tertulis, juga dilakukan dengan
pengumuman melalui media massa
6. Ujian
Ujian penyaringan
dilaksanakan dengan tes kompetensi serta tes kepribadian (psikotest).
Untuk menjamin
objektivitas dan kecepatan dalam pelaksanaan, ujian diselenggarakan secara
tertulis, sehingga dapat diikuti oleh lebih banyak pelamar secara serentak.
7. Pengumuman Pelamar yang diterima
Pejabat Pembina
Kepegawaian setelah menerima daftar nama dan nomor serta nilai ujian peserta
dari Panitia Ujian, menetapkan pelamar yang dinyatakan diterima berdasarkan
urutan nilai tertinggi sesuai dengan jumlah lowongan dan kualifikasi pendidikan
yang tersedia.
Pejabat Pembina
Kepegawaian atau Pejabat lain mengumumkan nomor peserta ujian yang ditetapkan diterima melalui media massa
dan bentuk lainnya. Selain itu kepada
pelamar yang diterima disampaikan pemberitahuan secara tertulis melalui surat
tercatat. Dalam pengumuman dan surat pemberitahuan tersebut, diinformasikan
kapan, dimana, kepada pejabat mana, dan batas waktu untukmelapor bagi pelamar
yang diterima.
Batas waktu melapor
sekurang-kurangnya 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dikirimkan surat
pemberitahuan tersebut.
Pelamar yang
ditetapken diterima wajib melengkapi dan menyerahkan kelengkapan administrasi
kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk, yaitu :
a. Fotocopy ijazah
/STTB yang telah disahkan oleh pejaabat yang
berwenang.
b. Daftar Riwayat
Hidup sesuai dengan ketentuan yang berlaku
c. Pas Foto ukuran
3X4 cm sesuai kebutuhan
d. Surat Keterangan
Catatan Kriminal/berkelakuan baik dari
Polri
e. Surat keterangan
sehat rohani dan jasmani serta tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkoba, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari dokter
f. Kartu Pencari
kerja dari Dinas Tenaga Kerja
g.
Surat pernyataan tentang :
1. Tidak pernah
dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana
kejahatan
2. Tidak pernah
diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai Pegawai Negeri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
3. Tidak
berkedudukan sebagai calaon/Pegawai Negeri
4. Bersedia
ditematkan diseluruh wilaya Republik Indonesia
atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah
5. Tidak menjadi
anggota /pengurus partai politik
6. Fotocopy sah
surat keterangan dan bukti pengalaman kerja bagi yang telah memiliki pengalaman
kerja
8. Pengangkatan Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil
Pejabat pembina
Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah menyampaikan daftar
pelamar yang dinyatakan lulus ujian penyaringan dan ditetapkan diterima untuk
diangkat sebagai CPNS kepada Kepala BKN untuk mendapat NIP menurut tata cara
yang ditentukan.
Kepala BKN
memberikan NIP bagi yang memenuhi syarat, sebagai dasar bagi Pejabat Pembina
Kepegawaian untuk menetapkan keputusan pengangkatan CPNS