Rabu, 14 Mei 2014

Surat Dinas

Surat Kuasa
Surat kuasa adalah surat yang berisi pelimpahan wewenang kepada seseorang atau pejabat yang dapat dipercaya untuk bertindak mewakili orang yang memberi kuasa karena orang yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan sendiri.
Surat kuasa dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1.      Surat kuasa untuk keperluan intern organisasi
Surat kuasa untuk keperluan intern organisasi tidak perlu mencantumkan secara rinci data pribadi kedua belah pihak.
2.      Surat kuasa untuk keperluan ekstern organisasi
Surat kuasa untuk keperluan ekstern organisasi harus mencantumkan secara jelas dan rinci data pribadi kedua belah pihak yang memeberi kuasa dan yang diberi kuasa serta bentuk kekuasaan yang diberikan lengkap dengan batas-batasnya.
Syarat-syarat surat kuasa:
1.      Surat kuasa bersifat perseorangan atau pribadi: mencantumkan rincian data pribadi (nama, nomor kartu identitas pekerjaan, jenis kelamin, dll) tidak perlu mencantumkan nomor surat kuasa.
2.      Surat kuasa untuk mengambil gaji pensiun atau honorarium yang bernilai kurang dari Rp500.000,- tidak perlu menggunakan materai atau kertas segel.
3.      Surat kuasa yang bersifat kedinasan harus mencantumkan nomor surat kuasa, rincian data pribadi yang lengkap, serta diberi materai.
4.      Orang yang memberi kuasa dan yang menerima kuasa harus sudah dewasa, sehat rohani maupun jasmani.
5.      Surat kuasa dianggap sah apabila kedua belah pihak pemberi dan penerima kuasa telah menandatangani surat kuasa tersebut.
Contohnya


CV KARYA PRIMA RIVIA
GENERAL TRADE & CONSTRUCTION
Komplek Ruko No. 26 Jln. Irian Jaya Kota Depok
Telp (021)7720468 Faks (021)7251148


SURAT KUASA
No. 17/SK/III/14


Yang bertandatangan dibawah ini:
Nama                   : RIZA CHRISANTO
Alamat                 : Komplek Ruko No. 26 Jln. Irian Jaya Kota Depok
Pekerjaan            : Direktur CV Karya Prima Rivia

Dengan ini memberikan kuasa kepada:
Nama                   : GITA KURNIAWAN, S. E
Alamat                 : Pondok Sukma Jaya Permai Blok 64/9
Pekerjaan            : Manager Perencanaan dan Pembangunan CV Karya Prima Rivia
NIK                        : 141.222.811

Untuk menjalankan kegiatan/proses pelelangan/pemilihan langsung/ penunjukkan langsung proyek dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kota Depok. Surat kuasa ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan sampai pekerjaan selesai.

               Demikian surat kuasa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.




                                                                                                                                       Depok, 18 Maret 2014
Yang menerima kuasa                                                                                               Yang memberi kuasa





Gita Kurniawan, S. E                                                                                                   Riza Chrisanto
                                                                                                                                       Direktur








Tidak ada komentar:

Posting Komentar