Surat Kuasa
Surat kuasa adalah surat yang
berisi pelimpahan wewenang kepada seseorang atau pejabat yang dapat dipercaya
untuk bertindak mewakili orang yang memberi kuasa karena orang yang
bersangkutan tidak dapat melaksanakan sendiri.
Surat kuasa dibedakan menjadi dua
macam, yaitu:
1. Surat
kuasa untuk keperluan intern organisasi
Surat kuasa
untuk keperluan intern organisasi tidak perlu mencantumkan secara rinci data
pribadi kedua belah pihak.
2. Surat
kuasa untuk keperluan ekstern organisasi
Surat kuasa untuk
keperluan ekstern organisasi harus mencantumkan secara jelas dan rinci data
pribadi kedua belah pihak yang memeberi kuasa dan yang diberi kuasa serta
bentuk kekuasaan yang diberikan lengkap dengan batas-batasnya.
Syarat-syarat surat kuasa:
1. Surat
kuasa bersifat perseorangan atau pribadi: mencantumkan rincian data pribadi
(nama, nomor kartu identitas pekerjaan, jenis kelamin, dll) tidak perlu
mencantumkan nomor surat kuasa.
2. Surat
kuasa untuk mengambil gaji pensiun atau honorarium yang bernilai kurang dari
Rp500.000,- tidak perlu menggunakan materai atau kertas segel.
3. Surat
kuasa yang bersifat kedinasan harus mencantumkan nomor surat kuasa, rincian
data pribadi yang lengkap, serta diberi materai.
4. Orang
yang memberi kuasa dan yang menerima kuasa harus sudah dewasa, sehat rohani
maupun jasmani.
5. Surat
kuasa dianggap sah apabila kedua belah pihak pemberi dan penerima kuasa telah
menandatangani surat kuasa tersebut.
Contohnya
CV KARYA PRIMA RIVIA
GENERAL TRADE & CONSTRUCTION
Komplek Ruko No. 26 Jln. Irian Jaya Kota
Depok
Telp (021)7720468 Faks (021)7251148
SURAT KUASA
No. 17/SK/III/14
Yang bertandatangan dibawah ini:
Nama : RIZA CHRISANTO
Alamat : Komplek Ruko No. 26 Jln. Irian Jaya Kota Depok
Pekerjaan : Direktur CV
Karya Prima Rivia
Dengan ini memberikan kuasa kepada:
Nama : GITA KURNIAWAN, S. E
Alamat : Pondok
Sukma Jaya Permai Blok 64/9
Pekerjaan : Manager
Perencanaan dan Pembangunan CV Karya Prima Rivia
NIK :
141.222.811
Untuk menjalankan kegiatan/proses pelelangan/pemilihan langsung/
penunjukkan langsung proyek dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kota Depok. Surat
kuasa ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan sampai pekerjaan selesai.
Demikian surat
kuasa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Depok,
18 Maret 2014
Yang menerima kuasa Yang memberi kuasa
Gita Kurniawan, S. E Riza
Chrisanto
Direktur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar